Job Description :
- Memastikan proses identifikasi atas kecukupan kebijakan dan prosedur APU - PPT Bank berdasarkan regulasi APU - PPT yang berlaku dilakukan;
- Melakukan pemeriksaan dan memastikan laporan – laporan yang wajib dilaporkan kepada regulator, management internal Bank, dan group dilaporkan tepat waktu sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing.
- Melakukan review terhadap opini/rekomendasi yang diberikan terkait penerapan kewajiban pelaporan berdasarkan regulasi APU - PPT kepada unit kerja terkait.
- Melakukan analisa terhadap kebutuhan data pelaporan berdasarkan ketentuan APU-PPT yang berlaku.
- Melakukan kordinasi dengan IT dan Unit Kerja terkait dalam pengembangan system yang terkait dengan kewajiban pelaporan Bank dan efektivitas implementasi program APU-PPT di Internal Bank.
- Melakukan review terhadap kerangka dan model oversight program implementasi APU - PPT dan atau sanctions.
- Melakukan review/pemantauan secara berkelanjutan terhadap implementasi penerapan program APU-PPT di seluruh unit kerja Bank.
- Memastikan laporan-laporan hasil oversight program kepada pimpinan unit kerja yang menjadi objek pemeriksaan telah sesuai.
- Bekerjasama dengan unit kerja Internal Audit atau Fungsi QA lainnya yang ada di Bank untuk melakukan sinergi program pemantaun implementasi APU - PPT dan atau sanctions.
- Menjadi liaison Bank terhadap permintaan informasi/data pelaporan dari group/regulator.
- Memastikan rencana remediasi hasil temuan internal audit maupun audit regulator terkait pelaporan telah diselesaikan sesuai dengan waktu yang disepakati.
- Melakukan pengembangan terhadap kompetensi dan peningkatan pengetahuan tim khususnya terkait dengan regulasi kewajiban pelaporan APU-PPT Bank kepada regulator dan pelaksanaan fungsi oversight berdasarkan model atau best pratices terkini.
- Memastikan aktifitas pengelolaan bisnis / operasional sesuai ketentuan yang berlaku.