Job Description:
- Melakukan kajian terhadap metodologi dan prosedur terkait implementasi aktivitas assurance secara berkala.
- Melakukan penilaian risiko tahunan untuk keperluan penentuan rencana assurance tahunan dan menatausahakan hasil penilaian tersebut, serta memastikan penyelesaian rencana assurance tahunan yang sudah ditetapkan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap penerapan regulasi-regulasi yang relevan serta penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) dan Sanctions di seluruh unit kerja Bank.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja yang menjadi objek pemeriksaan.
- Mengawasi tindakan perbaikan yang dilakukan unit kerja atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
- Bekerja sama dengan unit kerja Internal Audit atau fungsi QA lainnya yang ada di Bank untuk melakukan sinergi program pemantauan implementasi APU, PPT, PPPSPM dan Sanctions.
Laporkan lowongan